Desember 16, 2016

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK "MAKALAH REGULASI KEUANGAN PUBLIK"

REGULASI KEUANGAN PUBLIK

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama  Allah SWT., Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang kami  haturkan puji syukur atas kehadirat-Nya  yang  telah melimpahkan Rahmat, Hidayah dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Regulasi Keuangan Publik.
Adapun makalah tentang Regulasi Keuangan Publik telah kami usahakan semaksimal mungkin dengan bantuan berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu kami sadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun dari segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberikan saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah tentang Regulasi Keuangan Publik ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.


Padang, 6 September 2016


Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dalam organisasi. Karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapinya.
Semua proses yang terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan dan audit perlu adanya regulasi. Sehingga organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Sebuah regulasi publik disusun dan ditetapkan jika solusi alternatif atas suatu permasalahan telah dapat dirumuskan. Penyusunan dan penetapan regulasi publik juga dilakukan dengan misi tertentu sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada. 

Rumusan Masalah
Apa defenisi regulasi keuangan publik ?
Bagaimana teknik penyusunan regulasi publik ?
Dimana letak regulasi dalam siklus akuntansi sektor publik ?
Bagaimana penyusunan regulasi publik ?
Bagaimana review regulasi akuntansi sektor publik ?
Apa dasar hukum keuangan publik di indonesia ?
Apa permasalahan regulasi keuangan publik di indonesia ?

Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui definisi dari regulasi publik.
Untuk memahami bagaimana teknik penyusunan regulasi publik.
Untuk mengetahui dimana keberadaan regulasi didalam siklus akuntansi sektor publik.
Untuk mengetahui bagaimana cara penyusunan regulasi publik.
Untuk mengetahui bagaiaman review regulasi akuntansi sektor publik.
Untuk mengetahui apa dasar hukum yang melandasi keuangan publik di Indonesia.
Untuk mengetahui apa saja yang merupakan permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia.


















BAB II
PEMBAHASAN

Defenisi Regulasi Keuangan Publik
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya. Jadi regulasi keuangan publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya pada sector keuangan dan adminsitrasi keuangan.


Teknik Penyusunan Regulasi Publik
Peraturan public disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua ,tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian.
Tahapan dalam penyusunan regulasi publik yaitu sebagai berikut :
Pendahuluan, yaitu permasalahan atau tujuan yang ingin dicapai.
Mengapa diatur, yaitu regulasi public harus diketahui mengapa regulasi tersebut disusun.
Permasalahan dan misi,  sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi public menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
Dengan apa diatur ? setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang sesuai, sehingga permasalahan tersebut segera dapat disikapi dan ditemukan solusi yang tepat sasaran.
Bagaimana mengaturnya ? substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang ada. Regulasi publik yang disusun benar-benar merupakan wujud kebijakan organisasi public dalam menghadapi berbagai permasalahan publik yang ada.
Diskusi/ Musyawarah, yaitu merupakan salah satu tahapan dalam
 menyusun atau penetapan regulasi. 
Catatan, yaitu sebagai dasar penetapan regulasi publik.
Dalam istilah teknik, tahapan penyusunan regulasi public diatur dengan aturan masing-masing organisasi publik. Aturan tersebut dapat mengatur cara penyusunan draft regulasi maupun tahapan mulai dari penyusunan, pembahasan, analisis, hingga penetapan regulasi.


Regulasi Dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Hasil regulasi dari siklus akuntansi sektor  publikdapat dilihatpada tabeldibawah ini :

Regulasi Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik Contoh Hasil Regulasi Publik   
Regulasi Perencanaan Publik
Peraturan Pemerintah No.7 /2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)   

Regulasi Anggaran Publik
Undang-  undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007   

Regulasi tentang Pelaksanaan Realisasi Anggaran Publik
Peraturan Presiden  republik Indonesia Nomor 93 tahun 2006 tentang rincian Anggaran Belanja Pusat tahun Anggaran 2007
-    Otorisasi kepala Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).   
Regulasi Pengadaab Barang dan Jasa Publik SK Gubernur dalam pengadaan barang   dan jasa   
Regulasi Laporan Pertanggungjawaban Publik Peraturan daerah tentang penerimaan Laporan Pertanggungjawaaban Gubernur/Bupati/Walikota.   
 



Penyusunan Regulasi Publik
Regulasi dalam sektor publik dalah instrumen atura yang secara sah diterapkan oleh organisasi publik ketika menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggungjawaban publik. Perumusan masalah penyusunan regulasi publik diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur. Salah satu cara untuk menggali permaslahan ini adalah melakukan penelitian. Untuk masalah publik yang ada dalam masyarakat, observasi atas objek permasalahan itu harus dilakukan. 
Penyusunan regulasi publik
Perumusan Masalah, meliputi :
Apa masalah publik yang ada?
Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah?
Siapa aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah?
Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik?
Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik?
Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang.
Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulasi publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik (eksekutif). Dengan lembaga legislatif (dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat.
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengesahan draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi. 


Review Regulasi Akuntansi Sektor Publik
“Judicial Review”(hak uji materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Pengujian hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif, dan cabang kekuasaan eksekutif adalah konsekuensi dari dianutnya prinsip ‘checks and balances’, berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan.
Dalam melakukan proses judical review, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setelah mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai regulasi terkait, surat permohonan judical review dapat diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi/ Mahkamah Agung Indonesia. Kemudian susun materi judical review yang telah diajukan. Dalam PERMA No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan kepada pegugat, maka peraturan per UU batal demi hukum. Serta seluruh atau sebagian pasal UU bertentangan dengan UUD.
Ada dua alternatif yang dapat ditawarkan untuk perbaikan di kemudian hari, yaitu Alternatif pertama, segala peraturan atau kelengkapan dari peraturan yang diputuskan tidak konstitusional, maka akan kehilangan pengaruhnya sejak hari dimana putusan tersebut dibuat. Dengan catatan peraturan atau kelengkapan darinya sehubungan dengan hukum pidana kehilangan pengaruhnya secara retroaktif.
Alternatif kedua, dapat diberikan kewenangan bagi MA ataupun MK nantinya untuk memtuskan dampak atas masing-masing putusan, apakah berdampak terhadap peraturan yang timbul sejak pencabutan dilakukan (ex nunc) atau berdampak retroaktif (ex tunc).



 Dasar Hukum Keuangan Publik Di Indonesia
Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan Negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah.
Tabel: HakdanKewajiban Negara (Bastian, 2010)

Hak-hak negara yang dimaksud mencakup Kewajiban Negara adalah Berupa Pelaksanaan Tugas - Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan  UUD 1945 yaitu:   
Hak monopoli, mencetak dan mengedarkan uang.

Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai.
Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontraprestasi) sebagai sumber penerimaan negara. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum.


Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  
Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka secara bertanggung jawab untuk sebesar –sebesarnya kemakmuran masyarakat.
Rancangan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan  Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun lalu. 
Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007).
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur penggunaan anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum(Andayani, 2007).
UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)

Dasar Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggungjawabnya pada pemerintahan daerah secara proporsional. Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, dijelaskan dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang fungsi penyusunan APBD.

Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
Ada beberapa UU ataustandar yang mengaturnya, yaitu :
PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik





Permasalahan Regulasi Keuangan Publik Di Indonesia
Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia yaitu :
Regulasi yang berfokus pada manajemen
Regulasi public mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi publik. Selain itu juga harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi public yaitu kesejahteraan publik. 
Regulasi belum bersifat teknik
Banyak regulas ipublik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. 
Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Salah satu permasalahan regulasi di Indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya.
Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros.
Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi public tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Regulasi public adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat peribadatan, maupun organisasi social masyarakat lainnya.
Peraturan public disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian


Saran
Sebaiknya permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia dapat diatasi dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan penyebabnya. Sehingga Regulasi publik yang ada di Indonesia dapat dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik itu pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM dan organisasi lainnya yang telah di atur sesuai dengan UU yang mengaturnya.






DAFTAR PUSTAKA

Deddi Nordiawan, 2010, Akuntansi Sektor Publik,  Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Indra Bastian, 2010, Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Penerbit
Erlangga, Jakarta.

Mardiasmo, 2009, Akuntansi Sektor Publik, Edisi Pertama, Penerbit Andi Offset,
Yogyakarta. 

Royan, 2014, “Akuntansi Sektor Publik”, Diakses pada 5September 2016,
http://royanmakalah.blogspot.co.id

Naldo jauhari, 2015, “Akuntansi Sektor Publik”, Diakses pada 6 September 2016,
http://naldojauhari.blogspot.co.id

Nia, 2013, “Akuntansi Sektor Publik”, Diakses pada 6 September 2016,
http://niia1993.blogspot.co.id











KASUS YANG RELEVAN


Presiden: Fokus Pemerintah Saat Ini Deregulasi dan Pembangunan Infrastruktur

Jakarta, Kominfo – Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa kita harus bersiap menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berubah.”Tahun lalu terjadi krisis Yunani, diikuti depresiasi Yuan yang  kemudian memunculkan ketakutan akan kenaikan suku bunga. Oleh sebab itu kita harus mampu menyesuaikan dengan tantangan ekonomi global,” ungkapnya dalam Dialog Publik “Membangun Ekonomi Indonesia yang Berdaya Saing” di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/03/2016).
Fokus pemerintah saat ini adalah pada persoalan deregulasi dan pembangunan infrastruktur. Data Bappenas menyebutkan bahwa terdapat 42.000 regulasi baik itu berbentuk Undang-Undang, Perpres, Inpres, Kepres, Kepmen dan lain-lain. Hal ini sangat menyulitkan dan menghambat fleksibilitas dan kecepatan dunia usaha.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa regulasi yang tidak penting perlu dihilangkan dan tidak semuanya perlu dikaji. “Perlu diubah cara berpikirnya, jika regulasi yang ada menyulitkan dan tidak sesuai maka perlu direvisi. DPR juga sebaiknya tidak usah memproduksi UU terlalu banyak, yang terpenting adalah kualitas bukan kuantitas dari regulasi tersebut,” terangnya.
Upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi perizinan diperlukan untuk berbagai proyek strategis seperti proyek Mass Rapid Train (MRT), Light Rapid Transit (LRT),  listrik 35.000 MW dan kereta cepat. Presiden Jokowi mengatakan dampak kemacetan di kota-kota besar telah mengakibatkan kerugian besar. ”Dalam satu tahun kita kehilangan Rp 35 Triliun, itu baru dari dua kota yaitu Jakarta (Rp 28 Triliun) dan Bandung (Rp 7 Triliun), oleh karena itu pembangunan MRT, LRT dan kereta cepat menjadi fokus pemerintah, agar kita tidak kehilangan uang percuma akibat kemacetan,” jelas Presiden Joko Widodo.
Presiden juga menaruh perhatian terhadap pembangunan Tol Sumatera, jalan pelabuhan dan jalur kereta api. Untuk pembangunan Tol Sumatera, setidaknya Presiden telah melakukan pengecekan sebanyak 6 kali untuk mengetahui progress pembangunannya. “Setelah saya turun ke lapangan ternyata baru diketahui ada masalah pembebasan lahan yang belum selesai, kemudian groundbreaking yang belum dibangun. Tujuan saya mengecek adalah supaya orang yang bekerja tahu jika diawasi, misalnya saya cek ke lapangan 6 kali, maka saya pastikan menterinya dating minimal 10 kali, dan Dirjennya pasti akan lebih banyak lagi,” terangnya.
Presiden Joko Widodo menambahkan bahwa keterbukaan tidak bisa dielakkan, begitu juga dengan percepatan perkembangan ekonomi digital. “Aplikasi lokal  seperti gojek, traveloka, bukalapak dan lain-lain akan berkompetisi dengan kompetitor global. Sehingga kita harus melakukan kalkulasi untung rugi terhadap industri yang akan masuk ke Indonesia. National interest yang harus dipegang, dan yang terpenting kecepatan bertindak yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Presiden menerangkan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain kita terlambat dalam mempersiapkan teknoprenur, padahal potensi digital ekonomi sangat besar. Untuk itu pemerintah tahun ini akan mendorong pembentukan SMK Inpres, vokasi dan politeknik yang diharapkan mampu melahirkan teknoprenur.
Di samping itu Presiden menjelaskan bahwa semakin banyak inkubator yang lahir akan mempercepat perkembangan ekonomi digital Indonesia. “Kita akan menjaring 200 start up lokal untuk dikirim ke Silicon Valley untuk belajar. Pemerintah melalui Otoirtas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan aturan main untuk dunia digital Indonesia,” ujar Joko Widodo. (VE)

1 komentar: