Desember 16, 2016

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK "PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK"

PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK
MAKALAH INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK




KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT., Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang kami haturkan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Perencanaan Publik.
Adapun makalah tentang Perencanaan Publik ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dengan bantuan berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu kami sadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun dari segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberikan saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah tentang Perencanaan Publik ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.




Padang, 05 Oktober 2016










BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aktivitas yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan.Dilihat dari berbagai perspektif,kemajuan indonesia tidak dapat dilepaskan dari aktivitas tersebut.
Dibidang perekonomian,pembangunan sarana  dan prasarana penunjang pertumbuhan perekonomian dapat terlihat dari penyediaan fasilitas jalan,jembatan,infrastruktur,telekomunikasi dan lain lain.Dibidang sosial ,pengadaan barnag dan jasa publik untuk peningkatan fasilitas kesehatan,pendidikan,dan pengentasan kemiskinan juga membantu mengatasi sebagian masalah sosial

B. Rumusan Masalah
1.Bagaimana pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia ?

C.  Tujuan 
1.Memahami teori barang dan jasa publik.
2.Mengetahui system pengadaan barang dan jasa sektor publik.
3.Mengetahui siklus pengadaan barang dan jasa sektor publik.
4.Mengetahui teknik pengadaan barang dan jasa.
5.Mengetahui contoh praktek pengadaan barang dan jasa di organisasi sektor publik.






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Teori Barang dan Jasa
1.  Sifat dan Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa
Definisi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah perolehan barang,jasa,dan pekerjaan public dalam cara dan waktu tertentu yang menghasilkan nilai terbaik bagi pemerintah serta masyarakat.Sedangkan defenisi pebgadaan barang dan jasa pablik selaras dengan defenisi tersebut,yakni perolehan,barang,jasa,dan pekerjaan pablik dalam cara dan waktu tertentu yang menghasilkan nilai terbaik bagi pablik (masyarakat).
Pengadaan barang dan jasa merupakan hakikat bagi tugas bagi organisasi sector public.Proposi utama pengeluaran public pada setiap level organisasi sector public adalah pengadaan barang dan jasa serta aktivitas konstruksi.Dalam oraganisasi sector public yang termasuk pengadaan barang dan jasa public adalah  pengadaan barang dan jasa bagi seluruh bagian organisasi sector public.
Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan system sentralisasi atau desentralisasi pada derajak yang berbeda .Pada system sentralisasi diberbagai pemerintahan ,bagian pengadaan di organisasi sector public ketika melaksanakan fungsinya sering kala didera rasa  ketakutan akan pemborosan dan penyalah gunaan wewenang oleh pejabat pelaksana diunit kerja.Sedangkan disistem desentralisasi,otonomi di terapkan sehingga pejabat pelaksana fleksibel dalam mendapatkan barang dan jasa dibawah program yang didanai bagian pengadaan atau sebagai entetitas yang  berfungsi membawa kepentingan bagian pengadaaan di unit kerja.
2. Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa
a. Ekonomi
Dalam pengadaan barang dan jasa public serta swasta,criteria ekonomi mengacu pada bagaimana memperoleh barang dan jasa dengan spesifikasi dasar waktu serta harga terendah.Ekonomi adlah criteria yang berguna untuk tujuan administratif,sebagaiman aekonomi terhubung dengan kinerja fungsi pengadaan barang dan jasa.Namun ekonomi masih dibawah kriteria efesien yang luas seperti unit baya prodiksi terendah.Jika barang dan jasa diadakan tidak menghasilakn produk yang efesien maka pengadaan pada biaya terendah pun tdak ada manfaatnya.
b. Subtitusi Impor
Strategi pengadaan barang dan jasa public dapat mendorong pertumbuhan industry local dengan memberikan pilihan kepada pemasok local,atau membatasi pembelian pada perusahan asing.Banya organisasi public beupaya memastikan berbagai manfaat bagi industry dosmestik dalam menghadapi persaingan usaha organisasi public .Praktek pilihan ini harus dijaga dengan regulasi yang mengimbangi pasar tidak sempurna dan yang dapat menjaga persaingan adil dan wajar antara pemasok local dinegra berkembang dan pemasok internasional.
c. Pengembangan Persaingan
Persaiangan dalam pengadaan barang dan jasa didefinisikan sebagai kesempatan yang sama bagi pemasok yang memenuhi kualifikasi untuk persainagn dalam mencapai kontrak public.Persaingan dan kejujuran dibutuhkan tidak hanya untuk memastikan manfaat outcome dalam harga dan kualitas,namun juga untuk memajukan akuntabilitas public dalam setiap prosesnya.
d.Dimensi Penataan 
Prinsip utama dalam goog gevormance menyiratkan prinsip serta peraturan pengadaan barang dan jasa konsisten,kualifikasi kontraktor,pnyerahan penawaran,dan manajemen kontrak.Informasi dan dokumentasi aturan ini harus tersedia secara luas,sementara aturan-aturannya harus diselenggrakan secara adil dan kosisten.Selain itu,dalam pengadaan barang dan jasa ,sistemfungsi yang dapat dipahami secar baik juga dibutuhkan untuk pendaftaran dan penyelesaian perselisihan atau keluhan dengan cepat untuk pengecekan tatacara yang beubah-ubah pada bagian pengadaan barang dan jasa serta untuk kekuatan penentuan berdasarkan kebijakan seseorang yang tidak konsisten dalam penyerahan kontrak ,penyelenggaraan,dan manajemen.

e. Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat
Ada tidaknya pertanggug jawaban atas kebijakan pelayanan merupakan hal yang terpisah dari pemberian pelayanan itu sendiri.Organisasi sector public bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan tersebut dapat menjangkau masyarakat.Hal ini ditetapkan dalam keputusan yudisial diberbagai Negara.Pertanggung jawaban ini termasuk pengaturan mekanisme pendukung dalam kasus kegagalan kontraktor,pengawasan atas pelaksanaan oleh pemasok swasta,pemberian inforasi yang yang dapat dipercaya kepada masyarakat tentang penyedian layanan dan pembukaan kesempatan penyampaian keluhan.
f. Perlindungan Lingkungan
PBB menganjurkan pemeliharaan kualitas lingkungan dan pengurangan sampah sebai bagian dari petunjuk pengadaanbarang dan jasa.Organisasi sector public dapat mereview kebikan pembelian pada bagian dari unit kerjanya untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan tersebut termasuk pengemasan dan proses daur ulang.
3.Isu isu organisasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
a. Pengabaian Sistematis
Permasalah mendasar dalam pengadaan barang dan jasa pablik adalah perasaan tidak memiliki kepentingan,dan sikap pengabaian operasi pengadaan dimana tanggung jawab pengadaan barang dan jasa secara moral diserahkan ke specialists.Ada beberapa alasan terkait dengan pengabaian ini.Pengelolaan secara khususs lebih tertark pada kebijakan dan merasa bosanmelakukan tugas-tugas pembelian dengan mengeceknya.Manajer organisasi jarang memiliki waktu yang cukup untuk memahami seluk beluk kualitas produk,struktur penetapan harga,dan teknik khusus terkait penyimpanan ,pengiriman,serta penjualan produk.Selain itu terkait dengan integritas operasi,manajemen   sector public dituntut lebih cermat menjaga jarak dari pelaksanaan pembelian,dan mengisolasi manajer dari potensi perilaku korupsi.
b. Pentapan Organisasional
Pernyataan penting dalam penetapan organisasi adalah apakah pertanggung jawaban atas pengadaan barang dan jasaa harus berdasar pada unit kerja yang membutuhkan pelayanan atau bagian pembelian diorganisasi sector public.Manfaat utama Sentralisasi adalah bahwa pegawai pengadaan barang dan jasa diorganisasi sector public mengetahui hukum,kebijakan,prosedur,serta mempunyai daya ingat kelembagaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal bagi organisasi sector public.
4.Apa yang Didelegasikan dan kapan?
Isu Umum
Isu Pendelegasikan dan desentralisasi berputar menuju keseimbangan antara efesiensi dan resiko.Jajaran bagian organisasi yang terkait dengan pembelanjaan selalu  mendorong pedelegasian fungsi pengadaan barang dan jasadima penilaian erbaik adalah menurut kebutuhannya,dan kecepatan penyediaan dengan biaya yang murah melalui bagian pengadaan barang dan jasa.
Pertanyaan penting yang dipertimbangkan pada saat memutuskan pengadaan barang dan jasa secara desentralisasi:
Apakah lebih efektif untuk mengembangkan produser pembelian yang tegas dan perlindungan kontrak,atau mendorong manajer public untuk lebih cermat dalam mengembangkan prosedur dan perlindungan yang sesuai dengan barang dan jasa yang dibutuhkan
Bagaimana mendelegasikan pengadaan barang dan jasa kejajaran unit kerja ketika menerapkan perlindungan yang sesuai untuk mencegah penyalahgunaan
Peranan bagian pengadaan barang dan jasa dilembaga atasan dalam konteks pertanggung jawabanpengadaan barang dan jasa yang telah didelegasikan
Derajat risiko korupsi dan inefisien dalam tahapan pendelegasian dari siklus pengadaan barang dan jasa

Pada umumya,tiga variable yang menentukan derajat risiko adalah:
Kekhususan
Stuktur Pasar
Ukuran dan Kerumitan transaksi
5.Menjaga keterpaduan dalam pengadaan barang dan jasa 
a. Area Korupsi 
Korupsi dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa,terutama pada kondisi berikut:
Aturannya tidak jelas dan tidak mudah diakses public
Dokumen penawaran kurang baik atau banyak interprestasi
Spesifikasi dan standar tudak jelas serta pengawasa kontrak lepas
Dengan kondisi tersebut baik unit pengadaan barang dan jasa maupun penawaran dapat mengorupsi proses pengadaan barang dan jasa.Unit pengadaaan barang dan jasa dapat:
Menysuaikan spesifikasi untuk memberikan manfaat kepada pemasok khusus atau kontraktor
Membatasi informasi tentang kesempatan penawaran hanya pada    beberapa nenawar potensial
Menegaskan pentingnya pernyataaan untuk memberikan kontrak dengan dasar sumber daya tunggal
Memberikan penawaran yang lebih disukai informasi rahasia ketimbang penawaran yang lain
Mendiskualifikasikan pemaok potensial melalui prekualifikasi yang tidak layak atau biaya penawaran yang berlebihan
Terlibat langsung dalam kolusi dengan penawaran atau keterlibatan lain untuk mengubah proses secara keseluruhan

Para penawar dapat mengambil beberapa tindakan untuk mengubah proses penawaran dan outconenya,seperti:
Bersekongkol antar penawar untuk menentukan harga penawaran
Bersekongkol untuk menetapakan perputaran atau sistemlainya,dimana penawaran tidak akan berpartisipasi dalam perubahan,atau dengan sengaja mengajukan usulan yang tidak akan diterima atau secara teknis tidak sesuai

Upaya upaya internasional untuk menjamin keterpaduan dalam pengadaan barang dan jasa
Lemabga pemberian pinjaman internasional,seperti PBB,Bank Dunia,dan ADP berkontribusi secara signifikan dalam pemberantasan korupsi pada Pengadaan barang dan jasa.Prisip umum pada pengadaan barang dan jasa pada PBB adalah mensyratkan seluruh pegawai pengadaan barang dan jasa organisasi public untuk menjaga keterpaduan standar yang tidak dapat disangsikan dalam menjalin hubungan bisnisnya,baik kedalam maupun kedalam organisasi yang diperkerjakan,dan tidak dimanfaatkan organisasinya demi keuntungan pribadi
6. Barang dan jasa public VS barang dan jasa swasta
Barang public adalah barang kolektif yang harus dikuasai oleh organisasi sector public,sifatnya tidak eklusif dab diperntunkan bagi kepentingan seluruh warga dalam skla luas.Barang swsta adalah barang khusus yang dimiliki oleh swasta,bersihat eklusif dan hanya bisa dinikmati oleh individu yang mampu membelinya karena harganya disesuaikan denhan harga pasar,dengan rumus sang penjual harus untung sebesar besarnya seperti perumahan mewah,vila,dll.
Pada setengah kolektif yang dimiliki swsta atau milik patungan swasta dan organisasi sector public,tidak boleh bersifat eklusif.Organisasi sector public harus ikut menentukan harga penjualannya,namu biasanya tidak terjangkau oleh rakyat kecil,seperti sekolah swasta dan rumah sakit swsta.
Penyediaan Pelayanan
Barang atau jasa public dapat dikontrakan ke sector swsta misalnya penggunaan kontraktor swasta dalam pembngunan lapangan terbang atau sebaliknya misalnya sekolah pemerintah menerima pembayaran dari orang tua murid dalam bentuk ongkospemakai pelayanan.
Sektor swasta mempunyai kecendrungan bekerja lebih efesien dan efektif ketimbang sector publik.Hal ini dapat terjadi karena:
Sektor swasta memiliki fleksibilitas dala pengelolaan sumberdaya sehingga perubahan permintaan pasar dapat ditanggapi
Persainagn pelayanan mendorong lebih baiknya mutu pelayanan dengan harga yang lebih murah bagi prlanggan

7. Standar Harga
Dalam rangka menyiapakan rancangan anggran yang akan disahkan menjadi anggaran ,organisasi sector public harus menjaring aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan pelayanan yang berbentuk fisik (barang) maupun yang bersifat jasa.Untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja,organisasi sector publik membutuhakan standar harga sebagai acuan bagi unit kerja/dinas untuk mengatur aktifitas dalam rancanagn anggaran pendapatan dan belanja.
Tujuan dan manfaat standar harga
Penerapan standar harga pada dasarnya akan memberikan tujuan serta manfaat sebagai berikut:
Menghindari adanya belanja yabg kuarang efektif dalam pencapaian kinerja 
Terciptanya acuan standar harga yang normal mengenai barang dan jasa yang dapat dijadiakan acuan bagi unit kerja yang ada diorganisasi pemerintah maupun  organisasi sector public lainnya
Terciptanya komunikasi yang lebih efektif dalam penyusunan anggaran
8.Kebijakan pengadaan barang dan jasa
Organisasi telah mengambil beberapa inisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan organisasi antara lain:
Reformasi peraturan
Perumusan strategis informasi pegawai atau keanggotaan organisasi
Rancangan peraturan organisasi untuk memantapkan manajemen keuangan organisasi
Pembentukan komisi anti korupsi pada organisasi
Pembentuak kemitraan bagi pembaruan tata organisasi

B.  Sistem pengadaan barang dan jasa sektor publik

Kerangka kerja hukum dan peraturan bagi pengadaan barang dan jasa :
a. Pengadaan barang dan jasa publik serta hukumnya
b. Kerangka kerja aturan
c. Penggunaan kode manual
d. Manual dan prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agar pelaksanaan pengadaan dilakukan secara :
 efisien,
efektif, 
terbuka dan bersaing, 
transparan, 
adil/tidak diskriminatif 
 akuntabel

C.  Siklus pengadaan barang dan jasa sektor publik :
Penetapan peraturan pelaksanaan anggaran
Distribusi anggaran ke masing masing organisasi atau unit
Pembuatan peraturan pengadaan barang dan jasa
Penentuan program yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa
Analisis anggaran pengadaan
Pengumuman pengadaan
Proses tendering
Pengumuman hasil pengadaan
Penandatanganan surat perjanjian kerja
Pengerjaan pengadaan
Serah terima barang atau jasa
Proses kepemilikan serta penggunaan barang dan jasa
Siklus Pengadaan 
Siklus yang ada dalam Pengadaan memiliki sembilan tahapan, antara lain :
1. Merencanakan pengadaan
2. Membentuk panitia
3. Menetapkan sistem pengadaan
4. Menyusun jadwal pengadaan
5. Menyusun owner estimate
6. Menyusun dokumen pengadaan
7. Melaksanakan pengadaan
8. Menyusun kontrak
9. Melaksanakan kontrak

D.   Teknik Pengadaan  Barang  dan Jasa
1.  Proses Pengadaan Barang dan Jasa
a.  Bentuk dan Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa
Bentuk pelaksanaan barang dan jasa di berbagai organisasi sektor publik tergantung sifat banrang dan jasa,ukuran dan kerumitan kontrak,tingkatan adaministratif,serta struktur pasar.Tata cara pengadaan secara global dan jenis dokumen dapat di ketahui secara umum.prosedur pengadaan barang dan jasa secara khusus dapat di kembangkan serta di aplikasikan kepada kasus tertentu,seperti :
Penawaran yang kompetitif (internasional atau nasional)
Pembelanjaan (internasional atau nasional)
Kontrak langsung (tekadang di sebut dengan sumber kontrak tunggal atau pemilihan langsung)
Kekuatan dan
Pengadaan barang dan jasa melalui agen
Penawaran kompetitif dapat di lakukan setiap saat.Di pihak lain,penawaran kompetitif yang terbatas tanpa mengiklankan kepada publik di lakukan karena kecilnya kapasitas dan keterbatasan kepemilikan kompetensi tersebut.Sementara itu,dalam prosedur pencairan anggaran,perbandingan harga harus di peroleh setidaknya dari tiga pemasok barang – barang seperti peralatan kantor,furniture,obat – obata,buku – buku dan bahan pendidikan,materi informasi dan komunikasi,serta ATK dalam skala kecil.
Metode pengadaan barang dan jasa dalam berbagai nilai sangat berbeda.Metode yang paling sederhana biasanya di gunakan bagi pembelian dengan nilai yang lebih rendah.Contoh,Bank Dunia biasanya mengadakan persaingan penawaran internasional untuk pembelian bernilai lebih dari $200.000,sementara izin persaingan penawaran nasional untuk pembelian bernilai antara $30.000 dan $20.000 serta izin pembelajaan dan pemilihan langsung untuk pembelian bernilai lebih kecil dari $30.000.

b . Persaingan Penawaran 
Penawaran yang kompetitif adalah penentuan ambang nilai dalam pengadaan barang dan jasa,di mana yang di pilih harus berada di atas ambang tersebut.Disamping pemasok swasta,penawar potensial juga termasuk unit kerja di bawah organisasi nonpemerintah dan organisasi nirlaba.
Kompleksitas proses tergantung pada nilai serta sifat barang dan jasa yang di adakan.Sementara itu,permitaan penawaran kompetitif sama di semua kasus dan memungkinkan penggunaan bentuk – bentuk lain pengadaan barang dan jasa :
Deskripsi yang jelas dan adil apa yang di beli
Publikasi kesempatan untuk menawar
Kriteria yang adil untuk pemulihan dan pembuatan keputusan 
Menerima tawaran dari pemasok yang bertanggung jawab (atau kontraktor)
Perbandingan penawaran dan penetapan penawaran yang terbaik,yang sesuai dengan aturan pemilihan yang di tentukan dan dipublikasikan sebelumnya
Pemberian kontrak
Terkait dengan proses di atas,tahapan proses penawaran kompetitif adalah :
Prapenawaran (prebid)
Pengumuman dan undangan penawaran kepada publik
Pembukaan dan evaluasi penawaran 
Pemecahan keluhan
Pemberian kontrak dan kesimpulan
c. Proses prapenawaran (Prebid Process)
kebutuhan prapenawaran meliputi standar penawaran dan dokumen tender,aturan pengklasifikasian dan pendaftaran konraktor serta pemasok,aturan prekualifikasi,panitia evaluasi penawaran (jika di perlukan),dan proses pengambilan keputusan menyangkut perolehan penawaran.Dokumen harus berisi  spesifikasi yang jelas,petunjuk kepada penawar,dan syarat – syarat kontrak.
d. Pengumuman dan Undangan Publik untuk Menawar
Pengumuman kesempatan penawaran merupakan hal yang sangat mendasar dalam penawaran yang kompetitif.Pengumuman itu harus dipublikasikan di surat kabar lokal dan nasional,lembaran kantor,atau buletin elektonik untuk menyesuaikan sifat serta ukuran proyek.
prakualifikasi penawar biasanya dibututhkan untuk pekerjaan yang besar dan komleks atau atas pekerjaan dengan biaya tinggi yang nantinya dapat mengurangi persaingan,seperti desain pesanan peralatan,bangunan industri,pelayanan khusus,kontrak inti,atau kontrak pengelolaan.
Dokumen penawaran biasanya terdiri atas :
Undangan penawaran
Intruksi kepada penawar,termasuk kriteria untuk evaluasi penawaran
Formulir penawaran 
Formulir /kontrak kerja
Kondisi umum dan khusus dari kontrak
Spesifikasi (dan di gambarkan jika relevan)
Daftar barang dan kuantitasnya
Pemberian waktu atau skudel pemenuhan
Kebutuhan lampiran untuk beberapa item,seperti jenis deposit atau jaminan ke amanan

e. Pembukuan dan Evaluasi Penawaran 
kunci terciptanya transparansi dan keadilan adalah membuka penawaran pada waktu dan tempat yang telah di tentukan,yang di hadapi oleh seluruh penawar atau perwakilannya.Beberapa pembukaan penawaran publik akan mengurangi risiko bahwa penawaran akan bocor kepada pesaing ,hilang atau dimanipulasi.

Perolehan Kontrak 
Organisasi memberikan kontrak dalam periode penawaran yang sah kepada penawar yang telah di tentukan.penentuan ini di lakukan dengan mengevaluasi dokumen penawaran yang telah di tentukan.Penentuan ini di lakukan dengan mengevaluasi dokumen penawaran yang memiliki  biaya memadai .
g.  Ganti Rugi Terhadap Kelalaian 
Kesempatan yang tersedia bagi penawar untuk menajukan keluhan dan pengaduan menyangkut keadilan serta kepastian proses dan klasifikasi kelengkapan.Kebanyakan organisasi sektor publik menyediakan prosedur pada bagian pengadaan barang dan jasa itu sendiri untuk menginvestasikan keluhan kontraktor beserta ganti rugi atau pembagiannya.
2.  Bentuk Pengadaan Barang dan Jasa
a. Sumber Pengadaan Barang dan Jasa Tunggal
Sumber pengadaan barang dan jasa tunggal disebut single – tender purchase atau pilihan langsung atau kontrak langsung.Hal ini layak di lakukan menyangkut pembelian sistem dan peralatan dalam kondisi darurat atau bencana alam,dengan memenuhi kondisi standardisasi perlengkapan atau suku cadang (dan harga yang pantas).
b. Permintaan proposal (Requests for Proposal)
Permintaan proposal adalah negosiasi penawaran dimana pihak – pihak yang terlibat memasukkan kontrak setelah mendiskusikan istilah,kelengkapan,biaya,dan unsur lainnya.Tidak ada penawaran formal yang biasa terjadi dalam konsultasi atau pelayanan profesional pribadi,misalnya arsitek.
c. Pengadaan Barang dan Jasa dari Entitas Organisasi Publik
Kontrak antarorganisasi sektor publik juga berguna bagi integrasi bangsa di negara berkembang .Hal ini dapat memastikan keseragaman  pelayanan dan skala ekonomi ,menghindari berbagai pertengkaran dalam pengelolaan kontrak dan yang lebih penting lagi menciptakan kerjasama antarunit pemerintahan atau modal sosial publik.
d. Pembelian dalam Skala kecil (small purchacess)
Di negara berkembang,barang dengan kualitas buruk seringkali di beli pada harga yangmelebihi biasanya melalui kolusi.Hal ini merupakan alasan dibalik praktik memisahkan permintaan pembelian tahunan ke dalam beberapa paket kecil di bawah tingkat ambang.
e. Pengadaan Barang dan Jasa dari Organisasi Nirlaba serta Organisasi Masyarakat
Masyarakat lokal atau organisasi nonpemerintah didorong untuk berpartisipasi dalam kontrakdi sejumlah negara dan bahkan dalam proyek yang di dampingi oleh agen donor.Tujuannya adalah untuk menaikkan kelangsungan proyek mencapai tujuan khusus sosial,mengembangkan rasa memiliki proyek tingkat sosial.
 f.Penawaran Dalam Proyek yang Didanai Agen Donor
Karena pentingnya pengadaan barang dan jasa publik dalam manajemen pengeluaran publik serta penggunaan bantuan eksternal secara baik,organisasi multilateral seperti UN,ADB,World bank Dll.mereka menuntut penggunaan dokumen standar penawaran yaitu :
Ekonomi dan efisiensi dalam pelaksanaan proyek 
Kesempatan bagi semua penawar yang memenuhi syarat dari negara maju dan negara berkembang untuk bersaing memperebutkan hak menyediakan barang dan jasa yang didanai organisasi
Mempromosikan kontrak domestik dan industri manufaktur di negara penerima bantuan 
Transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa 

3. Administrasi Kontrak dan Pengawasan

Pentingnya Administrasi Kontrak Penawaran Dalam Proyek yang Didanai Agen Donor
Administrasi kontrak dan pengawasan merupakan area yang terabaikan di berbagai organisasi sektor publik,yang mencerminkan kapabilitas pelaksanaan yang rendah di organisasi sektor publik.Secara umum,kontrak harus dilaksanakan dan di awasi secara hati – hati.Efektivitas pengelolaan kontrak sangat dipengaruhi oleh keputusan yang lebih dahulu pada perolehan kontrak.Kesepakatan yang di capai bersifat ambiguitas,tidak realistis,atau menimbulkan konflik yang dapat mempersulit manajer publik untuk mengawasi pelaksanaannya.

4. Pengawasan Pelaksanaan Kontrak
Pengawasan dilakukan sepanjang kontrak.Pelaksanaan kontrak termasuk mereview laporan kontraktor,melakukan pemeriksaan,mempersiapkan audit,dan memperoleh umpan balik.
Jaminan Kualitas 
Kualitas adalah komponen ekonomi dan jaminan kualitas adalah bagian yang penting dalam pemangatan kontrak.Hal ini terkait dengan draft teknis yang jelas dan karakter lain dari produk,pekerjaan atau pelayanan yang di sediakan menurut kontrak.

5. pengadaan barang dan jasa Militer Jaminan Kualitas 
Pengadaan barang dan jasa militer berbeda dengan pengadaan barang dan jasa sipil.Hal ini terjadi atas pertimbangan keamanan sosial akibat pelaksanaan yang kurang transparan dibandingkan dengan bentuk lain dari pengadaan barang dan jasa.Pada sisi persediaan,biaya tetap yang stabil dan skala ekonomi yang ada dalam produksi peralatan pertahanan serta kebutuhan penelitian yang tinggi,dan pengembangan investasi dengan teknologi baru akan semakin meningkatkan rintangan bagi “pendatang baru”.

E.  CONTOH PRAKTEK PENGADAAN BARANG DAN JASA DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
Pemerintah pusat
Pemerintah daerah 
Lsm
Yayasan
Partai politik

Pemerintah pusat
Dalam organisasi pemerintah pusat,kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan barang atau jasa dalam mendukung kegiatan operasional kenegaraan serta pelayanan kepada rakyat dengan menggunakan dan APBN.Salah satu contohnya adalah pengadaan peralatan mesin-mesin untuk BUMN,selain itu pengadaan barang dan jasa untuk pemilu yang dilakukan oleh KPU juga merupakan praktek oengadaan barang dan jasa di organisasi pemerintahan.
Pemerintah daerah 
Pada intinya, proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah sama saja dengan pemerintah pusat,hanya ruang lingkup dan tingkatan saja yang berbeda.Sebagai contoh,pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pilkada yang dilakukan oleh KPUD daerah yang bersangkutan,kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi jalan kota atau propinsi,pengembangan perumahan dan pemukiman,peningkatan sarana dan prasarana kantor,dll.
LSM
Tujuan pengadaan barang dan jasa di LSM adalah untuk mendukung penyediaan layanan dasar kepada masyarakat.Contohnya,kebutuhan akan barang atau jasa yang digunakan dalam melakukan analisis dampak lingkungan,penegakan HAM,dan pemonitoran kegiaatan pemilu.
Yayasan 
Yayasan adalah badan hukum yanag memiliki kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,serta kemanusiaan.Maka dari itu tujuan pengadaan barang dan jasa pada yayasan adalah untuk menunjang aktivitas pemberian layanankepada masyarakat di bidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan.Contohnya,pengadaan barang-barang untuk rumah ibadah daam yayasan keagamaan,serta pengadaan barang untuk bantuan kepada korban bencana alam.
Partai politik 
Contohnya adalah ketika mendekati pemilu,partai politik akan disibukkan dengan kegiatan kampanye.Untuk keperluan kampanye tersebut,partai politik tentu memerlukan sarana-prasarana kampanye seperti kaos partai,spanduk partai,bendera partai,dan lain sebagainya.









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan 
Pengadaan barang dan jasa di indonesia sangat berdampak terhadap pembangunan indonesia sendiri.Banyak contoh dari pengadaan barang dan jasa publik di indonesia seperti pengadaan peralatan mesin-mesin untuk BUMN,pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pemilu yang dilakukan oleh KPU,pengadaan barang-barang untuk rumah ibadah dalam yayasan keagamaan.
Semua tujuan dari pengadaan barang dan jasa publik ini tidak lain adalah untuk menghasilkan nilai terbaik bagi pemerintah dan juga untuk kepentingan masyarakat luas,oleh karena itu pemerintah menjamin mutu barang atau jasa publik yang diberikan.

Saran
Pengadaan barang dan jasa publik oleh organisasi sektor publik harus dilaksanakan semaksimal mungkin untuk kepentingan dan kepuasan masyrakat dengan memaksimalkan dana atau anggaran yang ada,sehingga akan berdampak baik bagi kemajuan indonesia kelak











DAFTAR PUSTAKA


Deddi Nordiawan, 2010, Akuntansi Sektor Publik,  Penerbit Salemba Empat,
Jakarta.

Indra Bastian, 2010, Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Penerbit
Erlangga, Jakarta.

Mardiasmo, 2009, Akuntansi Sektor Publik, Edisi Pertama, Penerbit Andi Offset,
Yogyakarta. 
























LAMPIRAN

Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Contoh kasus yang paling nyata tentang praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah adalah kerapuhan aspal jalan-jalan raya di Jakarta serta praktek pelanggaran tata ruang yang gila-gilaan dalam beberapa tahun terakhir ini. Curah hujan yang rendah sekalipun dengan cepat menimbulkan genangan air pada hampir semua ruas jalan, yang kemudian menyebabkan jalan dengan cepat berlubang.
Dalam dua contoh kasus ini, bisa dilihat bagaimana para birokrat negara atau pemerintah daerah tutup mata (kolutif) terhadap praktek menurunkan spesifikasi barang dan mutu pekerjaan yang dilakukan para kontraktor maupun konsultan proyek. Modus korupsi seperti ini sudah meluas. Maksudnya, dipraktekkan di hampir semua departemen atau lembaga negara dan pada semua pemerintahan daerah. Tidak baru, karena berlangsung sejak pembangunan nasional dimulai pada 1970-an. Bahkan, pada awal 1980-an, para ekonom pemerintah pun mengakui hal ini. Ekonom seperti mantan menteri Emil Salim dan Soemitro Djojohadikusumo (almarhum) pernah mengemukakan bahwa tidak kurang dari 30 persen kebocoran anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menyedihkan karena kebocoran akibat praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme itu masih berlangsung hingga kini. Pada 2000-an sekarang, nilai riil kebocoran APBN per tahun anggaran bisa mencapai kisaran Rp 60-70 triliun. Jumlah ini ekuivalen 20 persen anggaran pengadaan barang dan jasa per tahun. Maka tidak aneh jika sekitar 80 persen dari 20 ribu pengaduan tindak pidana korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut pelanggaran terhadap Keputusean Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah. Pada tingkat daerah, di Jawa Tengah misalnya, pengaduan masyarakat atas pelanggaran Keppres No. 80 Tahun 2003 mencapai 126 perkara sepanjang periode 2006-2008.
Untuk menekan potensi kebocoran anggaran ini, pemerintah berniat membuat undang-undang baru tentang pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha milik negara. UU baru itu mengadaptasi perkembangan dinamika bisnis terbaru sehingga memuat ketentuan tentang peran dan fungsi perusahaan swasta sebagai mitra. Sama sekali tidak menghilangkan fungsi Keppres No. 80 Tahun 2003, UU baru itu justru menjadi faktor pelengkap yang akan menghilangkan area abu-abu dan menutup peluang bagi keinginan melakukan multitafsir.
UU baru itu berfokus pada tiga area. Pertama, perubahan struktur, dengan menerbitkan delapan buku petunjuk pengadaan barang dan jasa dari semula hanya satu buku. Buku-buku itu mengatur ketentuan umum pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan jasa konsultan, pengadaan jasa lain, pengaturan peran dan fungsi swasta, serta pengaturan swaloka. Juga diterbitkan buku yang mengatur pengadaan barang atau jasa secara elektronik. UU itu pun memuat peraturan baru tentang perjanjian kerangka kerja. Ketentuan perjanjian ini membuka peluang bagi pemerintah melakukan kontrak pengadaan barang berjangka panjang untuk tujuan berhemat. Selain itu, diperkenalkan reverse option, yakni lelang dengan penawaran untuk mendapatkan harga termurah
Apakah pembaruan ini efektif untuk mencegah kebocoran? Kita semua berharap begitu. Karena itu, pembaruan langkah dan strategi dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah harus bisa merespons dan mementahkan modus pembocoran anggaran yang dipraktekkan selama ini. Kita yakin bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah sudah mempunyai catatan lengkap mengenai modus-modus pembocoran anggaran. Dengan begitu, rancangan undang-undang baru tentang pengadaan barang dan jasa juga memuat strategi mengamankan dan menyelamatkan anggaran. Pada sejumlah kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, masyarakat sudah mendapat gambaran cukup utuh tentang bagaimana para koruptor membuat lubang untuk menadah anggaran proyek yang bocor.
Modus pembocoran yang lazim adalah markup (nilai proyek digelembungkan) dan spesifikasi barang diturunkan tanpa mengoreksi nilai proyek. Ada yang nekat dengan melakukan tender fiktif.
Apa pun modusnya, pembocoran anggaran proyek tidak akan sangat sulit jika tidak dilakukan secara berjemaah. Kalau bermain sendiri, Anda tidak akan mendapatkan apa-apa. Alih-alih mendapatkan untung, Anda malah bisa dijebak dan dijerat hukum. Biar aman dan untung, harus berkolusi dengan pejabat di departemen via pemimpin proyek hingga ke para kasir di kantor kas negara agar tagihan dana proyek lancar. Belakangan ini jasa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun diperlukan agar sebuah proyek dapat disetujui dalam APBN.
Asas profesionalisme tidak laku dalam modus itu. Yang terpenting, ada hubungan ayah-anak atau bentuk kekerabatan lainnya, hubungan karena dari partai politik yang sama atau karena si pengusaha donatur partai, anggota kelompok atau kedekatan pengusaha dengan pejabat tinggi negara. Dengan pendekatan inilah si Badu bisa menjadi ketua panitia pengadaan, si Udin menjadi pemimpin proyek, dan si Poltak menjadi pemasok barang atau jasa yang dibutuhkan departemen. Semua yang masuk jaringan hubungan atau kedekatan itu harus mendapatkan bagiannya. Dari petinggi departemen hingga para kasir.
Pada era otonomi sekarang ini, pemerintah, khususnya para ahli di Bappenas, menghadapi tantangan lain berupa rekayasa kebutuhan proyek. Hal ini bisa terjadi karena aparat pemerintah daerah yang amatiran. Modusnya, swasta atau pengusaha calon rekanan mengintroduksi kebutuhan daerah. Biasanya dibesar-besarkan, sehingga kebutuhan daerah itu menjadi layak. Dari gambaran kebutuhan itu, dimunculkanlah wujud proyek yang bisa memenuhi kebutuhan tadi. Dengan iming-iming kenikmatan ekstra bagi pejabat daerah itu, pengusaha mendorong para pejabat tersebut untuk memasukkannya dalam usulan proyek pemerintah daerah, sekaligus dengan rancangan dan perincian pembiayaan proyek.
Begitu diiyakan daerah, si pengusaha langsung bergerilya, membuka dan mengontak jaringannya pada departemen-departemen di Jakarta hingga anggota DPR pada komisi-komisi yang berkaitan dengan proyek. Targetnya, proyek yang direkayasa itu disetujui dan masuk APBN, dan semua yang punya andil mengegolkan proyek itu mendapat bagian atau diuntungkan. Tentu saja harus ada markup nilai proyek.
Kalau kebocoran per proyek bisa begitu besar, bisa dimaklumi. Jika sebuah proyek diurai, akan terlihat begitu banyak materi yang dibutuhkan. Dari sinilah markup harga barang dan jasa dilakukan. Dari sini pula penurunan spesifikasi barang dilakukan untuk memperbesar keuntungan, tidak peduli seburuk apa mutu proyek itu nantinya. Dengan pendekatan seperti itu, jangan mimpi akan ada lelang proyek yang fair, terbuka, dan berdasarkan kompetensi. Kalau Anda membaca iklan lelang proyek di surat kabar, itu hanya formalitas. Sebab, saat iklan itu dimunculkan, para pemenangnya sudah ditetapkan.
Orang-orang di Bappenas pasti sudah mendengar ungkapan tentang arisan proyek. Sejauh fair, tidak merugikan negara, dan berlandaskan kompetensi, arisan proyek rasanya masih bisa diterima karena ada semangat pemerataan dari kebiasaan itu. Namun, jika arisan proyek dijadikan sarana untuk secara bergantian membocorkan anggaran proyek, kebiasaan ini harus diperangi. Dengan niat melakukan pembenahan pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah, kita berharap RUU yang sedang disusun sekarang ini juga memasuki area modus pembocoran anggaran proyek pembangunan. Sudah begitu banyak negara dan rakyat dirugikan dari proyek pengadaan barang dan jasa.
Bambang Soesatyo, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia
Tulisan ini disalin dari Koran tempo, 24 Maret 2009